Sejarah Koperasi di Indonesia
| Sejarah Koperasi | Sejarah koperasi di Indonesia dapat dilihat
dalam tiga masa periode, yaitu sejarah koperasi pada masa penjajahan
belanda, sejarah koperasi pada masa pendudukan jepang dan sejarah
koperasi pada masa kemerdekaan. Lebih lanjut mengenai tiga masa periode dalam sejarah koperasi di Indonesia di bahas di bawah ini.
| Sejarah Koperasi di Indonesia pada Masa Penjajahan Belanda |
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 - 1908
Sejarah koperasi di Indonesia pada tahun 1896 sampai dengan 1908
merupakan titik awal dikenalnya koperasi di Indonesia. Pada tahun 1896, R
Aria Atmadja seorang Patih Pamong Praja mendirikan suatu Bank Simpanan
untuk menolong para pegawai negeri (kaum priyai) yang terjerat tindakan
dalam soal riba dari kaum lintah darat. Cita-cita dan ide beliau ini
mendapat rintangan atau hambatan sebagai kegiatan politik pemerintah
penjajah waktu itu. Adapun karya dari beliau yang telah ia lakukan
adalah :
- Mendirikan bank simpanan yang dia anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi.
- Dihidupkannya sistem Lumbung Desa untuk usaha penyimpanan padi rakyat
pada musim panen, yaitu dikelola untuk menolong rakyat dengan cara
memberikan pinjaman pada musim paceklik. Lumbung Desa ini nantinya akan
ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1908 - 1927
Sejarah Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba
memajukan koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang
selanjutnya menjadi koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya
kemudian menjadi koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908
dengan dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi
pertama kali di Indonesia, koperasi ini bersamaan dengan lahirnya
Gerakan Kebangkitan Nasional. Namun perkembangan koperasi pada waktu itu
kurang memuaskan, karena adanya hambatan yang datang dari pemerintah
Belanda. Meskipun perkemabangan koperasi kurang lancar, pemerintah
belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan berkembang di
kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak makin meluas,
pemerintah belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi
dengan suatu Undang-undang.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1927 - 1942
Sejarah koperasi di Indonesia dengan keluarnya UU koperasi tahun 1927,
maka koperasi di Indonesia mulai berkembang dan bangkit lagi. Selain
koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Serikat Islam, Boedi oetom,
Partai Nasional Indonesia, maka bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya
seperti koperasi kredit, koperasi perikanan dan koperasi kerajinan.
Akan tetapi koperasi ini mundur lagi karena mendapat saingan berat dari
kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Belanda.
Pada tahun 1933, Pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan koperasi
sebagai pengganti peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan baru ini
tidak ada bedanya dengan peraturan koperasi tahun 1915, peraturan ini
sama sekali tidak cocok dengan kondisi rakyat Indonesia, akibatnya
koperasi semakin mundur saja dengan keluarnya peraturan tersebut.
Jawatan Koperasi pada tahun 1935 dipindahkan dari Departemen Dalam
Negeri ke Departemen Ekonomi karena banyaknya kegiatan di bidang ekonomi
pada waktu itu dan dirasakannya bahwa koperasi lebih sesuai berada di
bawah Departemen Ekonomi.
Pada Tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan
modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang
rakyat, terutama kaum tani yang tidak lepas dari cengkeraman kaum
pengijon dan lintah darat.
Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan koperai yang berada di bawah
Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya menjadi jawatan koperasi
dan perdagangan dalam negeri. Hal ini disebabkan karena koperasi pada
waktu itu belum mampu untuk mandiri, sehingga pemerintah penjajah
Belanda ini menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan,
pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman cara koperasi dapat
memperoleh barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan oleh
Pemerintah Penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit
dan berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.
| Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang |
Sejarah Koperasi di Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada
tahun 1942 peranan koperasi menjadi berubah lagi. KOerasi yang
bercirikan demokrasi sudah tidak ada lagi, karena oleh Balatentara
Jepang sebagai penguasa pada waktu itu, koperasi dijadikan sebagai alat
pendistribusian barang-barang keperluan tentara Jepang.
Koperasi-koperasi yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi
sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang.
Pada masa ini, koperasi tidak mengalami perkembangan bahkan semakin
hancur. Hal ini disebabkan karena adanya ketentuan dari penguasa Japang
bahwa untuk mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pemerintah
setempat dan biasanya izin tersebut sangat dipersulit.
| Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan |
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945 - 1958
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian
UUD 1945 disahkan, maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru
untuk menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat
landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena koperasi sudah
mendapat landasarn hukum yang kuat dan merupakan bentuk organisasi
ekonomi yang sesuai dengan jiwa kekeluargaan rakyat Indonesia, maka
Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan konggres yang pertama pada
tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa keputusan penting yang diambil
dalam konggres tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal
12 juli dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna sebagai hari
bertekad dari seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan
perekonomian melalui koperasi.
Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan konggres kedua,
di mana salah satu keputusannya ialah menetapkan dan menganggkat
Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia. Kemudian pemerintah
mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 - 1965
Dalam sejarah koperasi, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang
mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan
berkembang, serta tumbuh di mana-mana. Tetapi dengan diberlakukannya
kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959,
pemerintah kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959 sebagai peraturan
pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan bahwa
pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam perkembangan
koperasi di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah Instruksi Presiden
No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk
mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada kerja sama antara
Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang disebut
Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi pada waktu
itu, berdampak juga pada ketergantungan koperasi terhadap bantuan
pemerintah. Pengurus koperasi terbiasa hnya mengharapkan datangnya
bantuan atau distribusi barang dari pemerintah. Para pengurus koperasi
menjadi kehilangan inisiatif untuk menciptakan lapangan usaha bagi
kelangsungan hidup koperasi. Disamping itu juga, partai-partai politik
mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai dijadikan sebagai alat
perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu. Akibatnya
koperasi menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomis
yang bersifat demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak
mengenal perbedaan golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak murni
lagi.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan Orde baru bertekad untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai
dengan kehendak dari UUD 1945. Pada waktu itu terbentuklah Majelis
Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana salah satu ketetapannya
yang penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan
kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Peranan
koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43
Tap MPRS tersebut.
Mengemban amanat dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan dan
perhatian dari pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan
Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa
keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu : (1)
menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi
lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan
Tahun 1965 (Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 196 pemerintah orde baru membuat UU
Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan
keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai
ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh demikian mudah pada masa orde
lama mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah
mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan
hukum. Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada
akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan
koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978, Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun
1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau
KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi
desa, koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di desa-desa. Kemudian
KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti
bidang kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalam
menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan
percengkehan nasional.
Keanggotaan Koperasi Unit Desa ini tidak didasarkan pada jenis usahanya,
akan tetapi didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Dalam
hal ini di suatu daerah kecamatan telah berdirik koperasi-koperasi lain
selain koperasi unit desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus
menjalankan kegiatan usahanya atau boleh juga bergabung dengan koperasi
unit desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan koperasi selanjutnya yaitu semakin banyaknya koperasi unit
desa yang hampir ada di setiap kecamatan, maka pemerintah mulai
melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang ditunjuk untuk
dijadikan KUD percontohan.
Sekian pembahasan mengenai sejarah koperasi di Indonesia, semoga tulisan
saya mengenai sejarah koperasi di Indonesi dapat bermanfaat.
Sumber : Buku dalam Penulisan Sejarah Koperasi di Indoensia :